Orangtua Harus Faham, Begini Resiko Fatal Biarkan Anak Ikuti Pertandingan Olahraga Kelas Tarkam

Gegara mengikuti Tournamen Futsal yang diselenggarakan oleh Satuan Mahasiswa (Satma) Kosgoro di GOR Kisaran yang terbilang merupakan pertandingan kelas TARKAM atau Antar Kampung

topmetro.news – Gegara mengikuti Tournamen Futsal yang diselenggarakan oleh Satuan Mahasiswa (Satma) Kosgoro di GOR Kisaran yang terbilang merupakan pertandingan kelas TARKAM atau Antar Kampung. Pasalnya akibat panitia penyelenggara Tournamen diyakini tidak mengacu kepada standarisasi ataupun Laws Of The Games FIFA Indonesia.

Sehingga wajar bila pertandingan TARKAM seperti ini berakibat fatal bagi pemain, dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa meninggal dunia. Akmal (17), seorang pelajar Madrasyah Aliah Negeri (MAN) Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, seketika meregang nyawa sewaktu berlaga dalam pertandingan Turnamen Futsal Antarsekolah di Asahan yang digelar oleh Satma Kosgoro.

Kejadian fatal yang dialami Akmal sendiri terjadi pada Selasa, 28 November 2023. Dalam pertandingan itu, Akmal pelajar kelas XII warga Lima Puluh dan berposisi sebagai penjaga gawang atau kiper.

Dalam pengakuan Ketua DPD Kosgoro Asahan Qomaruddin terekam dalam video yang sudah beredar lias, dia mengaku sesudah Akmal tiba-tiba pingsan usai mengutip bola yang melambung kebelakang gawang yang dijaganya.

Kemudian pihak panitia membawa korban ke rumah sakit hanya dengan menggunakan sepeda motor, dan Qomaruddin pun beralasan, itu dilakukan karena lokasi Rumah Sakit sangat dekat dari GOR tempat Akmal dan Tim Futsalnya bertanding.

Sama halnya Qomaruddin pun kembali berkilah, jika pertandingan yang digelar pihaknya sudah mengantongi kelengkapan sesuai SOP (Standar Operational Procedure), akan entah SOP apa yang dimaksud olehnya.

“Ada tim medis dan ambulance. Juga ada surat rekomendasi dari sekolah asal tim yang bertanding yang ditandatangani oleh kepala sekolah “, pungkasnya menanggapi komentar berbagai pihak.

Namun berbeda dengan praktisi Sepak Bola jenis Rekreasi sebut saja namanya Coach Teza Sukma, mempertanyakan apakah pihak panitia yang disebut Qomaruddin sudah memenuhi standar FIFA atau belum, artinya panitia wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh FIFA sbegaimana yang pernah dirilis oleh Skor.id.

Membacakan aturan FIFA Laws of The Games, Coach Teza mengungkap bahwa ukuran Lapangan Futsal sendiri harus memenuhi ketentuan yaitu panjang lapangan minimal 25 hingga 42 meter, sedangkan lebar lapangan mengikuti ukuran antara 16 sampai 25 meter.

Ukuran lapangan ini tentunya hanya bisa dipergunakan untuk pertandingan skala nasional seperti kompetisi domestik, turnamen usia muda, atau kejuaraan antar pelajar.

Untuk material dasar lapangan bisa disesuaikan mulai dari menggunakan rumput sintetis, polypropylene, material berbahan dasar plastik yang bisa dipindah-pindah.

Bisa juga, lapangan memakai yang berbahan vinyl, yang sering disebut dengan rubber yaitu terbuat dari bahan yang mirip dengan karet, sehingga permukaannya lebih empuk dan halus.

Selanjutnya untuk pertandingan-pertandingan level internasional, standarisasi ukuran lapangan yang diperbolehkan antara 38 hingga 42 meter. Lebarnya tidak boleh kurang atau lebih antara 20 sampai 25 meter.

Demikian pula soal bola dengan lapangan futsal akan berpengaruh ke kualitas umpan, tembakan, menggiring bola, hingga aliran atau perputaran bola. Karenanya, bola futsal biasanya terbuat dari karet, polyurethane, hingga polyvinyl chloride.

Untuk laga profesional biasa dipakai polyurethane atau polyvinyl, terutama ukuran bola pun sangat ditentukan dan jelas berbeda baik bobot serta ukuran yang dipakai dalam pertandingan sepak bola biasa.

Ssmentara itu, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Batu Bara Sapri Moesa menduga peristiwa tersebut diduga tidak terlepas dari keteledoran panitia. Dugaan keteledoran yang dimaksud, dikarenakan panitia dinilai tidak sigap menyiapkan peralatan emergency atau P3K di lokasi pertandingan. Diduga tidak ada tim kesehatan, tabung oksigen dan juga ambulance.

Sapri menyebutkan dalam menggelar suatu even olahraga, panitia harus mendapat rekomendasi dari induk olahraga sebelum menggelar kegiatan. Juga harus melengkapi kelengkapan managemen pertandingan seperti kelayakan tempat pertandingan, tenaga kesehatan, ambulan serta wasit yang memimpin pertandingan. Wasit harus dari induk organisasi yang resmi dan berlisensi.

Namun terkait itu Sapri pun tidak dapat memastikan apakah panitia telah melengkapi persyaratan diatas. Hanya saja informasi yang diperolehnya dari KONI Batu Bara, begitu terjatuh saat hendak mengambil bola, korban dibawa ke rumah sakit di Kisaran bukan menggunakan ambulan namun menggunakan sepeda motor.

Selain kesiapan panitia, Sapri juga menjelaskan tim yang akan ikut serta pada pertandingan harus melengkapi beberapa persyaratan mutlak. Persyaratan pertama dan yang paling prioritas adalah menyertakan surat kesehatan atlit.

Untuk pertandingan yang melibatkan sekolah juga wajib mendapat rekomendasi dari sekolah dan ijin dari orangtua wali siswa. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi yang menaungi cabor yang diikuti.

Senada, Ketua KONI Kabupaten Batu Bara M Nur Ain mengatakan baik panitia maupun peserta harus berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan. Disebutkan Nur Ain diantara SOP yang harus dipenuhi antara lain kesiapan panitia, kegiatan harus terukur dan memperhatikan kondisi serta kesiapan tim yang akan bertanding.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita ke depan. Dalam cabang olahraga manapun tanpa terkecuali harus memenuhi SOP”, tandas Nur Ain.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment